Eks Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

Sadam Husin
Eks Rektor UINSU.

Fakta Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan Saidurrahman tergolong berat karena:

Sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi sebelumnya.

Tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat tinggi perguruan tinggi negeri

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

Saidurrahman sebelumnya didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi), yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 mendatang.

Sidang lanjutan ini akan menjadi penentu arah akhir dari proses hukum yang menjerat mantan pimpinan UINSU tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara, khususnya di lingkungan akademik.

 

Editor : Sadam Husin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network