MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan resmi menetapkan seorang pria berinisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden terjadi pada Jumat, 18 April 2025, di sebuah warung makan bernama Geprek Ngenes yang berlokasi di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara OS dan korban. Perselisihan tersebut memuncak saat OS diduga melakukan pemitingan terhadap korban.
“Setelah korban berhasil melepaskan diri dari rangkulan pertama, tersangka kembali melakukan pemitingan yang menyebabkan rasa sakit. Saat korban mencoba melarikan diri, bajunya robek akibat ditarik tersangka,” ujar Iptu Syawal dalam keterangan persnya.
Meski OS membantah melakukan pemukulan, ia mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta kepada insan pers secara umum. Namun, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan laporan korban.
Akibat tindakannya, OS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan jurnalis yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait