MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penikaman terhadap seorang mandor perusahaan transportasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/5/2025).
Ketiga terdakwa yakni Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28), dan Dedi Darmawan (33), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Lige Surbakti, mandor perusahaan transportasi Sutra.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
“Peristiwa ini terjadi pada 3 Februari 2025 di kawasan Loket Sutra, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Korban saat itu sedang berada di lokasi bersama rekannya Apolo Pelawi,” ujar JPU dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII PN Medan.
Dijelaskan JPU, peristiwa bermula dari cekcok antara terdakwa Yudi dan saksi Apolo terkait masalah sepele. Yudi kemudian pulang mengambil pisau dan kembali ke terminal. Di lokasi, ia bertemu dengan Oktriwan dan Dedi. Cekcok memanas hingga terjadi aksi pemukulan dan penikaman terhadap korban Lige.
“Korban mengalami luka-luka serius sebagaimana tercantum dalam hasil visum dari RS Columbia Asia,” sambung JPU.
Setelah mendengar dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai M Kasim memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa,” ujar hakim.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan yang terjadi di ruang publik serta mengakibatkan luka berat pada korban. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan melalui proses peradilan yang transparan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait