Kuasa Hukum Korban PHK PT Medan Tropical Canning: Perusahaan dan Oknum SPSI Halangi Hak Pekerja

Sadam Husin
Kantor Hukum Trifa & Rekan, yang dipimpin oleh Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dan Hj. F. Laila, SH., MH.,

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kuasa hukum 10 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap menghalangi pencairan hak-hak pekerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan dana koperasi.

Melalui Kantor Hukum Trifa & Rekan, yang dipimpin oleh Hj. Tri Atnuari, SH., M.Hum., dan Hj. F. Laila, SH., MH., para korban didampingi secara resmi dalam proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (16/5/2025).

"Kami telah menempuh langkah hukum. Tujuan kami jelas, agar perusahaan segera membayarkan hak-hak pekerja seperti BPJS, uang koperasi, dan lainnya. Ini hak pribadi yang tidak boleh dihalangi, apalagi ditahan," ujar Hj. Tri Atnuari.

Ia menegaskan, para korban bukan sedang mencari kekayaan, melainkan berjuang untuk bertahan hidup. “Ini bukan soal ingin kaya, ini soal lapar. Mereka butuh makan, butuh hidup. Tapi hak mereka justru dipersulit hanya karena tidak diberi surat rekomendasi dari perusahaan,” tambahnya.

Tak hanya pihak perusahaan, kuasa hukum juga menyoroti keras peran oknum serikat pekerja SPSI yang dinilai berpihak pada perusahaan dan mengkhianati anggotanya sendiri.

“Bayangkan, setiap bulan dipotong Rp10.000 selama puluhan tahun. Tapi ketika dibutuhkan, tidak ada bantuan sama sekali. Malah saat sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), ketua dan bendahara SPSI justru menjadi saksi yang membela perusahaan. Ini bukan membela, ini mengkhianati,” tegas Hj. F. Laila.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengecam keras dugaan bahwa SPSI justru menjadi alat tekanan terhadap buruh. “Ini sudah berkedok premanisme. Jangan organisasi buruh dijadikan kedok untuk menindas. Ini bukan zamannya lagi. Kami minta negara hadir, kami minta gerakan nasional pemberantasan premanisme juga menyentuh oknum-oknum seperti ini,” ujar Hj. Tri.

Pihaknya berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, memberikan perhatian atas kasus seperti ini yang mencoreng perjuangan buruh di Indonesia.

“Presiden harus tahu, ini bentuk premanisme modern yang berlindung di balik organisasi. Kami minta diberantas secara tuntas,” tutupnya.

Saat ini laporan resmi telah masuk ke Polres Pelabuhan Belawan dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwajib.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network