MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua orang diduga pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu (10/5/2025).
Kedua tersangka yakni Reynaldi (37), warga Stabat, dan Edi (43), warga setempat. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (13/5/2025). Ia menjelaskan bahwa Reynaldi sempat berusaha kabur saat petugas datang.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Reynaldi melarikan diri ke rumah milik Edi, namun berhasil kami tangkap bersama tersangka lainnya," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu timbangan elektrik, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp55.000.
"Barang bukti sabu kami temukan di atas atap seng dan di sela dinding kayu rumah. Modus penyembunyian seperti ini kerap digunakan untuk mengelabui petugas," tambah Ismail.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, Reynaldi mendapat pasokan barang dari Edi. Sementara itu, Edi diamankan di kawasan perladangan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait