Wartawan Lapor Konten Kreator – Rekan Sejawat Desak Polres Belawan Bertindak Cepat

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Medan bagian Utara menyayangkan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Syamsul Lubis, wartawan Harian Metro24. Mereka berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan etika bermedia di era digital, Kamis (22/5/2025) siang.
Syamsul Lubis sebelumnya melaporkan seorang konten kreator pemilik akun Facebook "Bang Nanda Belawan" ke Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (16/5/2025) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/353/V/2025/SPKT/Polres Pel Blwn/Polda Sumut.
Syamsul merasa dirugikan secara moral dan profesional setelah konten kreator tersebut menyebut berita yang dimuatnya di Harian Metro24 sebagai “hoax”. Padahal, menurutnya, berita tersebut berasal dari siaran pers resmi Humas Polres Pelabuhan Belawan yang disebarkan wartawan di Medan bagian utara.
“Ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut kredibilitas profesi kami. Jika konten kreator bisa semena-mena menyebut berita resmi sebagai hoaks tanpa dasar, maka ini harus ditindak,” ujar para Wartawan di Medan bagian Utara.
Wartawan di Medan bagian Utara turut menyuarakan keprihatinan. Mereka mendesak Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, untuk mempercepat proses penyelidikan. Menurut mereka, penanganan cepat akan menjadi sinyal penting bahwa hukum berlaku sama, baik bagi jurnalis maupun pengguna media sosial.
“Ini bukan hanya untuk Syamsul, tapi untuk menjaga marwah jurnalisme dan membatasi penyebaran konten yang berpotensi merusak reputasi tanpa bukti,” ujar salah satu jurnalis senior di kawasan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan kalangan pers lokal dan nasional, mengingat tantangan yang terus dihadapi media di tengah arus informasi yang serba cepat.
Editor : Sadam Husin