Dua Pelaku Pembuangan Mayat Bayi via Ojol di Medan Ditangkap, Diduga Kakak-Adik Kandung

Sadam Husin
Pelaku Pembuangan Mayat Bayi via Ojol berinisial NH (21) dan R (24), yang merupakan saudara kandung.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus pembuangan jenazah bayi yang sempat menggegerkan warga Jalan Ampera 3, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Keduanya berinisial NH (21) dan R (24), yang ternyata merupakan saudara kandung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memesan jasa ojek online (ojol) untuk mengantarkan paket berisi jasad bayi tersebut.

“Satu sebagai pengirim, satu sebagai penerima. Mereka menitipkan jenazah bayi lewat jasa pengantaran ojol,” ujar Gidion dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait penyebab kematian bayi dan uji DNA untuk memastikan hubungan biologis antara pelaku dan korban. Polisi mendalami dugaan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau tidak.

“Kami akan bekerja berdasarkan fakta ilmiah dan hasil penyelidikan, bukan semata dari pengakuan tersangka,” tegas Gidion.

Berdasarkan pengakuan NH, dirinya melahirkan secara mandiri di sebuah barak kawasan Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut dilaporkan sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung. Namun karena keterbatasan identitas dan biaya, NH tidak melanjutkan rujukan ke RS Pringadi.

Tragisnya, bayi itu meninggal dunia pada malam harinya di barak. Jenazah bayi kemudian dibawa NH dan R ke sebuah hotel di kawasan Brayan pada dini hari 8 Mei 2025. Pagi harinya, mereka memesan layanan pengantaran via aplikasi ojol dan menyerahkan tas berisi jasad bayi kepada driver ojol, untuk dikirim ke titik tertentu di Medan Timur.

Driver ojol yang menerima paket, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa ia mendapat orderan dari seorang perempuan di dekat SPBU Jalan Bilal. Di aplikasi, isi paket ditulis sebagai "baju dan makanan". Namun kecurigaan muncul saat sampai di lokasi pengantaran.

“Saya sempat diminta menitipkan ke marbot masjid, tapi karena curiga, saya buka isi tas. Ternyata isinya bayi yang sudah meninggal,” ujar Yusuf.

Penemuan itu sontak menghebohkan warga. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.

Dalam kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau ada kekerasan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian bayi, baik fisik maupun psikis, akan kami proses sesuai hukum,” tutup Gidion.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network