BELAWAN, iNewsDeliRaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik premanisme. Empat pria yang mengaku sebagai juru parkir ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di dua titik kawasan padat lalu lintas, Kamis (8/5/2025).
Keempat pelaku yakni Samuel (28), Mhd. Nur (63), Sumardi (47), dan Sahrial (42), diamankan dari Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan Veteran, Belawan. Bersama para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga peluit, uang tunai Rp52.000, serta beberapa karcis parkir diduga palsu.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal menyebutkan, para pelaku beroperasi secara acak dan memungut uang dari pengguna jalan tanpa izin resmi.
"Mereka menekan pengendara untuk membayar parkir di lokasi umum, padahal tidak memiliki dasar hukum atau izin operasional," jelas AKP Riffi.
Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan tiga dari empat pelaku positif mengonsumsi narkoba. Hal ini membuka potensi keterkaitan antara premanisme jalanan dan penyalahgunaan zat terlarang di wilayah perkotaan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam menanggapi keresahan masyarakat akan maraknya pungli dan aksi preman jalanan.
"Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme dalam bentuk apapun. Masyarakat bisa segera melapor ke call center 110 jika melihat aksi serupa," tegas AKP Riffi.
Warga sekitar menyambut baik penindakan cepat aparat. “Selama ini banyak yang takut kalau tidak bayar, walau tahu itu bukan parkir resmi. Sekarang kami merasa lebih aman,” ujar Irna, warga Medan Labuhan.
Polres Pelabuhan Belawan memastikan operasi ini akan terus dilakukan secara intensif demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait