Diduga Kriminalisasi Karyawan, PDI Perjuangan Ingatkan Fiberstar Entitas Salim Group

Sadam Husin
Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan Rion Arios, SH, MH.

MEDAN, iNewsDeliraya.id - PDI Perjuangan mengingatkan Presiden Direktur PT. Mega Akses Persada (MAP) Sugiharto Darmakusuma untuk tidak mengorbankan karyawan dengan melaporkan ke polisi untuk dijadikan tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan hanya untuk menutupi kebobrokan menejemen dan lemahnya Standart Operasional Procedure (SOP) di Kantor Cabang MAP Fiberstar Medan.

PT. MAP yang dikenal sebagai entitas Salim Grup itu merupakan perusahaan pengelola Fiberstar, ternyata tidak memiliki SOP daan menejemen yang baik, bahkan melalui Direktur Keuangan Fiberstar bernama Deddy Imanto membuat laporan polisi untuk melaporkan teknisi lapanganya ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penggelapan dari hasil audit yang dilakukan perusahaan sejak Fiberstar beroperasi di Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan Rion Arios, SH, MH kepada wartawan Sabtu (22/2/2025) di Medan, ketika disinggung adanya dugaan kriminalisasi salah seorang pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juli 2023. 

Rion menyesalkan proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan para penyidik Polrestabes Medan, Direktur Keuangan PT. MAP Fiberstar Deddy Manto hanya melaporkan seorang karyawan biasa yang juga kader partai PDIP sejak tahun 2023, sementara berdasarkan struktur organisasi perusahan ada kepala cabang, meneger dan asisten meneger. 

BBHAR PDIP Kota Medan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut dan Kepala Bagian Pengawasan Penyidik Polda Sumut pada 11 November 2024, setelah satu tahun lebih melihat kejanggalan-kejanggalan dan proses hukum di Polrestabes Medan itu.

”Melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang janggal itu, maka BBHAR melayangkan surat protes dan permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut pada 11 November 2024 atau lebih setahun kemudian, dalam surat tertulis dijelaskan dugaan tidak profesionalnya penyidik melayani Fiberstar,” kata Rion yang juga managing partner di KARA Lawyers itu.

Namun perusahaan Entitas Grup Salim yang baru dapat kredit Rp5,9 triliun dari Bank Mandiri dan BSI pada Januari 2025 lalu itu, tetap ’meminta’ penyidik memprosesnya, sehingga penyidik menetapkan seorang karyawan dan kepala cabang Medan menjadi tersangka, padahal dugaan kehilangan kabel 11 rol itu akibat lemahnya SOP dan menejemen Fiberstar. 

Rion berharap perusahaan menyadari ini sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang baik dengan tidak mengorbankan karyawan yang tidak bertanggungjawab.

Direktur Keuangan PT. MAP Fiberstar Deddy Manto belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network