MEDAN, iNewsDelirayaDeli.id – Tiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore.
JPU Sofyan Agung Maulana menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 151 kilogram ganja. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tidak ada hal yang meringankan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September 2025 untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa. Kasus ini berawal dari penangkapan ketiganya oleh BNN di sebuah ruko di Medan Marelan pada Februari 2024.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait