Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sadam Husin
Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDelirayaDeli.id – Tiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore.

JPU Sofyan Agung Maulana menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 151 kilogram ganja. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tidak ada hal yang meringankan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September 2025 untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa. Kasus ini berawal dari penangkapan ketiganya oleh BNN di sebuah ruko di Medan Marelan pada Februari 2024.



Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network