Praktik Kesehatan Ilegal, Cincin Harahap Didakwa Tanpa Izin

Sadam Husin
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN,iNewsDeliRaya.id — Cincin Harahap (27), warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, didakwa membuka praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra memaparkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9), kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima tiga petugas Polrestabes Medan terkait aktivitas tenaga medis tanpa izin di lokasi tersebut pada 27 Mei 2025. "Ketiga saksi polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sebuah mobil terparkir di halaman rumah warga yang diduga digunakan untuk praktik medis," kata JPU. Petugas menemukan terdakwa tengah melakukan penyuntikan infus dalam mobil. Saat ditanya mengenai profesi dan izin praktik, terdakwa mengaku bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

JPU menjelaskan cara kerja terdakwa dengan mencampur 10 ml Vinicy ke dalam 100 ml larutan Nacl menggunakan suntikan, kemudian menyuntikkannya ke pasien setelah membersihkan tangan pasien dengan alkohol swap. Infus tersebut dipasang sekitar 20-25 menit hingga habis.

Cincin Harahap didakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b serta Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian oleh hakim ketua Cipto Hosari Nababan.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network