AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Asahan, menjelaskan bahwa pada hari Jumat sebelumnya, polisi dan warga berhasil mengamankan satu mobil minibus di Desa Manis, Pulau Rakyat, Asahan, setelah pelaku melarikan diri usai kecelakaan. Bahkan, warga yang geram sempat merusak mobil pelaku.
Setelah diamankan, polisi menemukan 130 bal ganja kering. Satu orang berhasil diamankan sedangkan seorang teman pelaku berhasil kabur.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Asahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait