Modus Baru, Kelabuhi Polisi dengan Pelat Nomor Palsu untuk Angkut 130 Kg Ganja dari Aceh ke Sumut

Ulil Amri
Petugas Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Sumatera Utara. Foto: Ulil Amri

KISARAN, iNewsDeliRaya.id - Petugas Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Sumatera Utara. Modus yang digunakan pelaku terbilang baru dan cerdik, yaitu dengan menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

Insiden tersebut terjadi setelah mobil pelaku menabrak seorang warga di depan Mapolsek Pulau Raja, Asahan, Sumatera Utara.

Kepolisian Resort Asahan berhasil menggagalkan modus penyelundupan narkoba jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumatera, yang direncanakan dilakukan pada hari Jumat lalu di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Asahan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap satu tersangka yang berhasil ditangkap, tersangka berangkat dari Provinsi Aceh membawa empat karung ganja kering yang terkemas dalam 130 bal, menggunakan mobil minibus.

Namun, untuk memuluskan aksinya selama perjalanan menuju Provinsi Lampung, tersangka bersama rekannya yang berhasil kabur mengganti plat mobil dengan nomor polisi palsu dari B-L 1249 N-J menjadi B-K 1781 C-N.

Setelah barang bukti ganja berhasil diamankan dari mobil tersangka dengan total berat 130 kilogram, tersangka mengakui kepada polisi bahwa dia dijanjikan upah dua puluh juta rupiah jika barang tersebut berhasil diselundupkan hingga ke Provinsi Lampung.

Polisi juga berhasil mengamankan mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut narkoba.

AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Asahan, menjelaskan bahwa pada hari Jumat sebelumnya, polisi dan warga berhasil mengamankan satu mobil minibus di Desa Manis, Pulau Rakyat, Asahan, setelah pelaku melarikan diri usai kecelakaan. Bahkan, warga yang geram sempat merusak mobil pelaku.

Setelah diamankan, polisi menemukan 130 bal ganja kering. Satu orang berhasil diamankan sedangkan seorang teman pelaku berhasil kabur.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Asahan dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network