Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa laptop dan senjata tajam yang digunakan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait