"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.
Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait