KSP Moeldoko Sebut Negara Lain Juga Atur Tapera untuk Warganya

Raka Dwi Novianto
Kepala Staf Kepresidenan, KSP Moeldoko mengungkapkan bahwa bukan hanya Indonesia saja yang mengatur mengenai tabungan perumahan rakyat (Tapera), tapi juga beberapa negara lain melakukan hal yang sama. Foto: Dok

"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.

Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network