JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Kepala Staf Kepresidenan, KSP Moeldoko mengungkapkan bahwa bukan hanya Indonesia saja yang mengatur mengenai tabungan perumahan rakyat (Tapera), tapi juga beberapa negara lain melakukan hal yang sama.
Menurut Moeldoko Tapera merupakan bentuk tugas bagi negara untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mempunyai rumah.
"Masyarakat juga perlu memahami bahwa tentang perumahan ini bukan hanya Indonesia yang mengatur. Pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti ini di Malaysia ada, di Singapura ada di beberapa negara yang lain juga ada. Bahwa ini menurut saya sih tugas negara," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko pun menegaskan bahwa Tapera bukan memotong gaji atau iuran, namun sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.
Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait