MEDAN,iNewsDeliraya.id- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan 45 tersangka dan pemilik gudang sebagai DPO dalam razia judi beromzet ratusan juta di KM 18 Kota Binjai, Sumatera Utara.
Hal tersebut dibenarkan. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menurutnya, setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka.
"AO sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. Kamis (8/6).
Ia menyebutkan, 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda dan saat ini dalam proses sidik. Ia menegaskan sedang mencari Ali Opek (AO) selaku pemilik gudang lokasi judi kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke jaksa," terangnya.
Saat ini, sambungnya, penyidik sedang melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait