Ali Opek Diburu Polisi, 45 Tersangka Judi di Jalan KM 18 Medan-Binjai

Sadam Husin
Tim gabungan Polda Sumut menggerebek lokasi judi di gudang milik Ali Opek di KM 18 Kota Binjai.

MEDAN,iNewsDeliraya.id- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan 45 tersangka dan pemilik gudang sebagai DPO dalam razia judi beromzet ratusan juta di KM 18 Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Hal tersebut dibenarkan. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menurutnya, setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka.

"AO sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. Kamis (8/6).

Ia menyebutkan, 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda dan saat ini dalam proses sidik. Ia menegaskan sedang mencari Ali Opek (AO) selaku pemilik gudang lokasi judi  kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke jaksa," terangnya.

Saat ini, sambungnya, penyidik sedang melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network