Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban kita arahkan membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak guna ditindak lanjuti.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkap Kanit Reskrim AKP H.D Simanjuntak.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait