Polsek Hamparan Perak Amankan Pencuri Handphone dari Amukan Massa

Sadam Husin
Pelaku Rudi Hardiansyah diamankan Polsek Hamparan Perak. Foto: ist

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara  korban kita arahkan membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak guna ditindak lanjuti.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkap Kanit Reskrim AKP H.D Simanjuntak.

 



Editor : Sadam Husin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network