Dia menceritakan, dirinya telah hadir dalam pertemuan diklat serta ujian pada tahap sebelum dilaksanakan perbaikan nilai, namun ia dinyatakan tidak lulus pada hasil ujian sebelum remedial dilaksanakan.
"Saya dinyatakan tidak lulus. Dan dari 40 peserta cuma 10 yang lulus," ungkap Hasan.
Selanjutnya kata Hasanuddin Hasibuan, panitia mengambil kesimpulan dengan membuat ujian remedial. Tetapi sebelum ujian remedial itu dilaksanakan, ia sering memprotes di group
WA, untuk mempertanyakan ketidaklululusannya itu. Dia menegarai karena sering memprotes persoalan itu, membuat panitia tidak senang dengannya.
"Akhirnya, saya tidak diberi tanggapan dari pihak panitia. Saya japri juga tidak dijawab mereka. Belakangan group WA disetting supaya anggota group WA seperti saya tidak bisa memberikan komentar lagi. Kesannya mereka tidak demokrasi" bebernya.
Menurut Hasan, karena pertanyaannya diabaikan di group, ia kemudian memilih keluar dari group WA yang dibuat oleh pihak panitia pendidikan sertifikasi perekrutan advokat XII IKADIN tersebut.
"Padahal semua administrasi termasuk biaya sebesar Rp.6.750.000. sudah saya lunasi. Tapi sewaktu mau ujian remedial saya sudah diruangan, mereka malah membentak dan mengusir saya. Malu saya mereka buat," ujarnya.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait