Menurut Dudung, di TNI ada komponen yang bertugas mulai dari pengembangan kekuatan yang itu dilakukan Kementrian Pertahanan, termasuk pembelian alutsista. Sementara di TNI AD ada Binkuat termasuk pembinaan kekuatan AD.
Dudung menjelaskan, Angkatan Darat mengajukan materi yakni alutsista sebagainya ke Menhan, bukan ke Mabes TNI, begitu juga personel termasuk taruna.
"Dinamika itu pasti ada dilapangan misalnya diminta 300 personel sementara yang mendaftar ribuan, semua proses itu dari mulai Kodim sampai tingkat pusat. Nah ketua timnya di pusat Aspers KSAD yang menentukan lulus tidaknya adalah Aspers KSAD" Jelasnya.
Memang ada ketentuan dari Mabes TNI untuk kesetaraan misalnya tinggi badan harus 160 dengan tujuan agar seluruhnya disamakan baik AD, AU, AL. Sedangkan usia 17 tahun sembilan bulan.
Tetapi dinamika di lapangan pasti berbeda, missal kebutuhan personel AD dan AU pasti berbeda dan ada teloransinya sesuai dengan kebutuhan, begitu juga soal umur.
"Nah dinamika seperti itu bisa diputuskan oleh KSAD sebagai tugasnya sebagai Binkuat. Apalagi anak-anak sekarang banyak yang akselerasi (juara nasional, juara umum dan lainya) bahkan 16 tahun 17 tahun diambil karena dia dilantik empat tahun kemudian taruna, artinya yang 17 tahun empat tahun kemudian sudah 21 tahun dan itu tidak melanggar Undang-Undang," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait