Anak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman Lulus Jadi Taruna Akmil

Widori Agustino
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Widori

BATURAJA, iNewsAsahanRaya.id - Anak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yakni Mohammad Akbar Abdurachman lulus menjadi Taruna Akmil TNI AD.

Aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susastro mengatakan putra KSAD adalah anak yang berprestasi. Dia membantah adanya manipulasi kelulusannya menjadi Taruna Akmil TNI.

"Terkait tinggi badan itu bervariasi karena kebijakan KSAD, kemudian terkait putra bapak KSAD, dia itu ranking satu dan tidak ada modifikasi, saya punya datanya. Yang bersangkutan dikatakan (tinggi) 160 tapi tingginya sama dengan saya ada fotonya saya tinggi 174, Akbar putra KSAD tingginya 175,1," Kata Mayjen Darmono.

Sementara KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait perubahan syarat tinggi badan masuk taruna TNI yang Disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Isu ketidakharmonisan Jenderal Dudung dengan Jenderal Andika Perkasa sempat santer. Termasuk terkait perubahan persyaratan tinggi badan masuk Taruna TNI yang dikaitkan berbagai kalangan dengan polemik putra KSAD.

Hal itu dibantah keras Jenderal Dudung ditanya saat latihan antar Batalyon di Puslatpur Baturaja, pada Minggu (2/10/2022)

Menurut Dudung, di TNI ada komponen yang bertugas mulai dari pengembangan kekuatan yang itu dilakukan Kementrian Pertahanan, termasuk pembelian alutsista. Sementara di TNI AD ada Binkuat termasuk pembinaan kekuatan AD.

Dudung menjelaskan, Angkatan Darat mengajukan materi yakni alutsista sebagainya ke Menhan, bukan ke Mabes TNI, begitu juga personel termasuk taruna.

"Dinamika itu pasti ada dilapangan misalnya diminta 300 personel sementara yang mendaftar ribuan, semua proses itu dari mulai Kodim sampai tingkat pusat. Nah ketua timnya di pusat Aspers KSAD yang menentukan lulus tidaknya adalah Aspers KSAD" Jelasnya.

Memang ada ketentuan dari Mabes TNI untuk kesetaraan misalnya tinggi badan harus 160 dengan tujuan agar seluruhnya disamakan baik AD, AU, AL. Sedangkan usia 17 tahun sembilan bulan.

Tetapi dinamika di lapangan pasti berbeda, missal kebutuhan personel AD dan AU pasti berbeda dan ada teloransinya sesuai dengan kebutuhan, begitu juga soal umur.

"Nah dinamika seperti itu bisa diputuskan oleh KSAD sebagai tugasnya sebagai Binkuat. Apalagi anak-anak sekarang banyak yang akselerasi (juara nasional, juara umum dan lainya) bahkan 16 tahun 17 tahun diambil karena dia dilantik empat tahun kemudian taruna, artinya yang 17 tahun empat tahun kemudian sudah 21 tahun dan itu tidak melanggar Undang-Undang," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network