Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap Dijatuhi Hukuman Disiplin, Begini Rinciannya

Tim iNews.id
Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap. Foto: UINSU

Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:

a. telah berakhir masa jabatannya; 
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; 
c. diangkat dalam jabatan lain; 
d. melakukan tindakan tercela; 
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus; 
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; 
h. cuti di luar tanggungan negara; atau 
i. meninggal dunia.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network