JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Surat Keputusan (SK) tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022 lalu.
"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," ujar Anna Hasbie di Jakarta.
Melansir laman Kemenag atas keputusan ini, lanjut Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait