Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting mengatakan setelah menerima laporan, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sementara pelaku lainnya masih diburu. Pelaku AB sudah diamankan dan dalam proses hukum. Kepadanya kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamanya 7 tahun penjara,"ungkap Antonius Ginting, Minggu (25/9/22).
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait