Poldasu Tetapkan Putri Bupati Labusel Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik di Medsos

Wahyudi Aulia Siregar
Foto ilustrasi, ist.

 

 

 

 

DKS alias Nia dilaporkan oleh warga berinisial ASN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. Di pada 9 November 2021 lalu, Nia mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada ASN.

Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung,” tulis DKS di unggahannya.

ASN yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook DKS langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 lalu.

Editor : Sartana Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network