MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Darmedi Kurnia Santy (DKS) alias Nia ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media social (Medsos) Facebook.
Kepala Bidang Humas (Kabis Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, DKS telah resmi menjadi tersangka.
"Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).
Dia mengatakan, penetapan status tersangka itu, tidak disertai dengan penahanan terhadap DKS, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.
"Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan," ujarnya.
Menurut Hadi, berkas perkaranya DKS sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan saat ini berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa.
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi," tukasnya.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait