Kabag Pengamanan dan Pemanfaatan Aset PTPN2 Ridho Syahputra Manurung menyebutkan ada dua kelompok tani yang masih menguasai sekitar 382 hektar lahan dari HGU No. 103 yang luas keseluruhnya mencapai 2.977 hektar itu.
“Sejak tahun 2020 sudah berulangkali dilakukan sosialisasi terhadap warga penggarap. Bahkan dengan melibatkan pihak Kejaksaan juga sudah dilakukan pendekatan dan pemberian tali asih terhadap puluhan penggarap yang sejak tahun 1998 telah menguasai lahan HGU tersebut untuk tanaman ubi, jagung dan padi dan kelapa sawit,” kata Ridho Syahputra Manurung, Selasa (13/9/2022).
Dia mengatakan, meskipun sudah dilakukan upaya pendekatan, namun warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Batang Saudara Sejati Bersatu dan Kelompok Tani Pasar VI dan Pasar VIII tidak menggubris himbauan yang disampaikan agar mengosongkan lahan HGU milik PTPN II yang mereka kuasai. Apalagi mereka telah memanfaatkan lahan tersebut untuk areal tanaman kelapa sawit (tanaman keras).
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait