Viral, Dokter Perempuan Berulang Kali Jewer Balita 1,5 Tahun Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Dokter perempuan di Medan yang viral menjewer balita 1,5 tahun hingga memar jadi tersangka. (Foto : iNewsMedan/Jafar)

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas. 

"Alasannya karena gemas, itu nanti kami dalami lagi. Keterangan awal pelaku karena gemas," ujar Madianta, Rabu (31/8/2022). 

Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-UIndang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya. 

Diketahui,peristiwa itu terjadi saat pengasuh balita membawanya jalan-jalan di sekitar rumah korban, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network