Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas.
"Alasannya karena gemas, itu nanti kami dalami lagi. Keterangan awal pelaku karena gemas," ujar Madianta, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-UIndang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya.
Diketahui,peristiwa itu terjadi saat pengasuh balita membawanya jalan-jalan di sekitar rumah korban, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait