TEBING TINGGI, iNewsDeliRaya.id - Seorang paman inisial I alias M alias G (37) tega menghabisi nyawa keponakan perempuannya NME masih berusia 17 tahun lantaran menolak diajak berhubungan badan.
Pelaku dan korban adalah warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Korban diketahui masih berstatus pelajar menolak ajakan bejad pamannya untuk berhubungan badan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku diringkus pada Minggu (28/8) kemarin di kamar salah satu warung nasi di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.
"Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebingtinggi guna mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban yaitu sebuah gunting. Kemudian Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi," beber Agus, Rabu (31/8/2022).
Kepada polisi lanjut Agus, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan keji itu dilakukan tersangka lantaran korban menolak dan melakukan perlawanan saat akan disetubuhi pelaku
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban. Dan korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku," sebut Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di reruntuhan bekas gudang aspal di Jalan Prof Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/8/2022).
Personel Polres Tebing Tinggi sedang melakukan evakuasi korban Mrs. X (Foto: Antara/HO/Polres Tebing Tinggi).
Mayat ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. Awalnya penemuan mayat itu diketahui seorang warga yang berteriak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait