Pinjaman Ditolak, Lansia di Medan Bunuh Ibu Kos, Dituntut 13 Tahun Penjara

Sadam Husin
Suasana sidang perkara pembunuhan di PN Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Hanya karena pinjaman Rp1 juta tak dikabulkan, seorang pria lansia berinisial Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) nekat menghabisi nyawa ibu kosnya sendiri, Netty.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johanes dengan pidana penjara 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho di ruang Cakra V PN Medan.

Aksi tragis itu terjadi Rabu (23/10/2024) pagi. Johanes emosi setelah permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban. Ia pun menusuk Netty hingga tewas bersimbah darah, lalu kabur ke Siborong-borong.

Sidang akan berlanjut Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda pleidoi dari terdakwa.

 

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network