Akibat kejadian tersebut, korban Cakra Bakti (42) warga Jalan Aksara Kompleks Pemda, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000. Korban kemudian melapor ke Polres Asahan.
"Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan menerima informasi pelaku hendak menjual handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk membeli handphone tersebut dan disepakati bertemu di Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Tinggi Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan seorang laki-laki diketahui bernama I dan langsung diringkus dan menyita barang bukti handphone tersebut," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait