"Waktu itu bahasanya ga usahlah ada birokasi atau assement yang rumit, padahal dari kami itu memang harus di assesment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa diberikan perlindungan," terangnya.
Ia pun mengapresiasi Polri yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Jadi kalau sudah diperiksa dan ditahan ya kami sangat apresiasi sekali, karena memang yang bersangkutan ada upaya melakukan obstruction of justice dalam hal ini,"pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait