Terindikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigdir J, Ini Penjelasan Komnas HAM

Widya Michella
Terjadi Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah temen-temen penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo. Hanya itu yang disampaikan kepada kami," katanya. 

Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum. 

"Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," katanya. 

Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung berapa lama pendalaman tim penyidik Polri. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network