JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, indikasi itu di antaranya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.
Berdasarkan Black's Law Dictionary, Obstruction of Justice adalah segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai.
Bentuk intervensi dapat berupa memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan ataupun mencelakai atau mengintimidasi para saksi atau hakim.
"Kami sedang susun berbagai laporannya, makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum," kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (11/8/2022).
"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," katanya.
Anam mengatakan, Komnas HAM belum dapat memeriksa Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir J. Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah temen-temen penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo. Hanya itu yang disampaikan kepada kami," katanya.
Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.
"Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," katanya.
Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung berapa lama pendalaman tim penyidik Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait