"Kami sedang susun berbagai laporannya, makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum," kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (11/8/2022).
"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," katanya.
Anam mengatakan, Komnas HAM belum dapat memeriksa Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir J. Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait