Terindikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigdir J, Ini Penjelasan Komnas HAM

Widya Michella
Terjadi Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - Obstruction of Justice terindikasi kuat dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, indikasi itu di antaranya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengaburan cerita kronologi kejadian. 

Berdasarkan Black's Law Dictionary, Obstruction of Justice adalah segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai. 

Bentuk intervensi dapat berupa memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan ataupun mencelakai atau mengintimidasi para saksi atau hakim. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network