Berhubungan Seks di Ruang Pengadilan hingga 3 Kali, Sejoli Ini Jalani Hukuman Pelayanan 30 Jam

Susi Susanti, Okezone
Berhubungan seks di ruang sidang pengadilan membuat sejoli muda ini berurusan dengan hukum. (Foto: news.com.au)

Pada Jumat (22/7/2022), pasangan itu mengaku bersalah atas tindakan tidak senonoh di tempat mana pun yang diizinkan untuk diakses oleh publik.

Hakim Clare Kelly mengatakan dia belum pernah mendengar insiden seperti itu terjadi di gedung pengadilan, menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku keterlaluan".

"Dengan cara yang tidak sopan, Anda telah membawa ke arena publik sebagai tindakan yang sangat pribadi," terang hakim.

Pasangan itu dijatuhi hukuman untuk melakukan pelayanan masyarakat masing-masing 60 jam, tanpa hukuman yang tercatat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network