Pada Jumat (22/7/2022), pasangan itu mengaku bersalah atas tindakan tidak senonoh di tempat mana pun yang diizinkan untuk diakses oleh publik.
Hakim Clare Kelly mengatakan dia belum pernah mendengar insiden seperti itu terjadi di gedung pengadilan, menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku keterlaluan".
"Dengan cara yang tidak sopan, Anda telah membawa ke arena publik sebagai tindakan yang sangat pribadi," terang hakim.
Pasangan itu dijatuhi hukuman untuk melakukan pelayanan masyarakat masing-masing 60 jam, tanpa hukuman yang tercatat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait