Hakim Ingatkan Saksi Tergugat Penggarap Tanah Sultan di Perbaungan Tak Bohong

Sartana Nasution
Sidang Lanjutan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/2022). (Foto: Sartana Nasution)
SERGAI, iNewsDeliRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah mengingatkan saksi agar tidak mengarang dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/22).
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Yohanes Arifin (44) yang merupakan saksi dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing (50) terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.
 
"Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,"tegur Irwanto kepada Yohanes Arifin yang terkesan gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), tergugat satu.
 
Yohanes yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektare  merupakan tanah garapan. Kemudian semasa ayah Yohanes dibeli dari Tengku Atalita.
 
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network