SERGAI, iNewsDeliRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah mengingatkan saksi agar tidak mengarang dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/22).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah, Yohanes Arifin (44) yang merupakan saksi dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing (50) terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.
"Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,"tegur Irwanto kepada Yohanes Arifin yang terkesan gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), tergugat satu.
Yohanes yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektare merupakan tanah garapan. Kemudian semasa ayah Yohanes dibeli dari Tengku Atalita.
Editor : Sartana Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update