Dikira Pembeli, Ternyata Polisi! Dua Bandar Sabu Terkapar di Ops Antik Simalungun

SIMALUNGUN, iNewsDeliRaya.id – Satnarkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Lewat Operasi Antik Toba 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan sabu dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 17,93 gram.
Kepala Satnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat malam (13/6/2025) usai menerima laporan warga terkait transaksi mencurigakan di Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.
“Tim kami berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan melebihi 17 gram,” ujar Henry saat dikonfirmasi Senin (16/6/2025).
Tersangka pertama bernama Warno (35), petani asal daerah tersebut, diamankan di pinggir pasar dekat Masjid Al Amin sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangannya ditemukan satu klip sabu seberat 0,55 gram dalam bungkus rokok serta satu unit handphone.
Hasil interogasi mengarah pada tersangka kedua, Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro (35), wiraswasta. Petugas meringkusnya di sekitar SD Negeri 095126 Sukosari. Dari tangan Bondro, ditemukan satu klip sabu besar seberat 17,93 gram, delapan klip kecil 3,39 gram, serta peralatan pengemasan dan konsumsi sabu.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Tersangka kedua juga menyimpan timbangan digital, pirex, bong rakitan, dan uang tunai Rp225 ribu yang diduga hasil transaksi,” jelas AKP Henry.
Editor : Sadam Husin