PN Medan Batalkan Eksekusi Gereja IRC, Pengurus: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa di lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Jalan Setia Budi Gang Rahmat No. 7, Kecamatan Medan Selayang, Senin (2/6/2025).
Pembatalan eksekusi tersebut tercantum dalam surat PN Medan nomor 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025, sebagai tindak lanjut dari perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Pantauan di lapangan, sejak pukul 09.00 WIB, ratusan jemaat dan pengurus gereja sudah berkumpul di lokasi untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi bangunan yang selama ini digunakan sebagai rumah ibadah. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaksanaan eksekusi resmi dibatalkan.
Sekretaris Jenderal IRC Sumut, Marihot Silaen, menilai pembatalan tersebut sebagai langkah tepat. Ia menegaskan bahwa bangunan yang disengketakan adalah tempat ibadah umat, bukan properti pribadi.
"Wajar mereka batalkan eksekusi. Ini jelas rumah ibadah, bukan bangunan milik pribadi. Mengapa harus dieksekusi?" ujarnya dengan nada tegas kepada wartawan, Senin siang.
Marihot juga menyayangkan tindakan PN Medan yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada pihak gereja.
"Kami tidak menerima tembusan resmi atas kehadiran aparat kelurahan, Babinsa, dan pihak BPN. Ini menimbulkan pertanyaan besar. PN seharusnya lebih hati-hati karena ini menyangkut rumah ibadah umat," tegasnya lagi.
Editor : Sadam Husin