get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir 987 Butir Ekstasi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di PN Medan

PN Medan Batalkan Eksekusi Gereja IRC, Pengurus: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 03 Juni 2025 | 22:27 WIB
header img
lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Jalan Setia Budi Gang Rahmat No. 7, Kecamatan Medan Selayang.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa di lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Jalan Setia Budi Gang Rahmat No. 7, Kecamatan Medan Selayang, Senin (2/6/2025).

Pembatalan eksekusi tersebut tercantum dalam surat PN Medan nomor 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025, sebagai tindak lanjut dari perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Pantauan di lapangan, sejak pukul 09.00 WIB, ratusan jemaat dan pengurus gereja sudah berkumpul di lokasi untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi bangunan yang selama ini digunakan sebagai rumah ibadah. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaksanaan eksekusi resmi dibatalkan.

Sekretaris Jenderal IRC Sumut, Marihot Silaen, menilai pembatalan tersebut sebagai langkah tepat. Ia menegaskan bahwa bangunan yang disengketakan adalah tempat ibadah umat, bukan properti pribadi.

"Wajar mereka batalkan eksekusi. Ini jelas rumah ibadah, bukan bangunan milik pribadi. Mengapa harus dieksekusi?" ujarnya dengan nada tegas kepada wartawan, Senin siang.

Marihot juga menyayangkan tindakan PN Medan yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada pihak gereja.

"Kami tidak menerima tembusan resmi atas kehadiran aparat kelurahan, Babinsa, dan pihak BPN. Ini menimbulkan pertanyaan besar. PN seharusnya lebih hati-hati karena ini menyangkut rumah ibadah umat," tegasnya lagi.

Ia meminta PN Medan segera mengeluarkan surat resmi pembatalan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Sementara itu, penasehat hukum IRC, Baginta Manihuruk, menilai proses eksekusi tersebut cacat hukum dan berencana mengambil langkah hukum lanjutan.

"Apa yang sudah dipersembahkan kepada Tuhan tidak bisa diambil paksa. Kami akan lakukan upaya hukum karena ini menyangkut hak umat dan kehormatan rumah ibadah," katanya.

Baginta juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MA menyebut pengosongan dilakukan secara sukarela. Tapi surat eksekusi PN justru memuat unsur paksaan. Ini bertentangan dan patut diduga sesat," katanya.

Hal senada disampaikan penasehat hukum lainnya, Samuel Marpaung, yang menyebut adanya perbedaan signifikan antara amar putusan dan isi surat eksekusi.

"Ada kekeliruan. Tidak boleh ada penambahan, pengurangan, atau salah penafsiran dalam melaksanakan putusan hukum. Ini cacat secara substansi," jelas Samuel.

Ia menegaskan tim hukum gereja akan menempuh jalur hukum dengan menggugat perlawanan atas rencana eksekusi tersebut.

"Kami tetap mengikuti aturan yang berlaku. Upaya hukum akan kami lakukan untuk menegakkan keadilan bagi umat," pungkasnya.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut