Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Jalani Sidang, Terancam Hukuman Berat

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Seorang pria bernama Mansyuri (33), warga Medan Johor, didakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir. Ia kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang digelar pada Kamis sore (22/5/2025) di Ruang Cakra V menghadirkan saksi dari kepolisian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla mengungkapkan kronologi penangkapan Mansyuri yang bermula dari penyamaran seorang anggota kepolisian sebagai pembeli.
"Pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menyerahkan satu kantong plastik berisi ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tak lama kemudian, empat personel Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan," ungkap JPU.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi 1.000 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku sudah enam bulan menjadi kurir narkotika atas perintah seseorang bernama Tengku IH (DPO/lidik). Ia diberi imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap pengantaran.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Syarifah Nayla.
Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jika terbukti bersalah, Mansyuri dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sadam Husin