get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir 1 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Seumur Hidup

Vonis Seumur Hidup untuk Dua Kurir 10,4 Kg Sabu di PN Medan, JPU Sebelumnya Tuntut Hukuman Mati

Selasa, 20 Mei 2025 | 22:37 WIB
header img
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram, Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V, Selasa (20/5/2025).

Majelis hakim yang diketuai Evelyne menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne saat membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat terdakwa Rahmad, yang tengah bekerja di Malaysia, menerima tawaran dari seseorang bernama Dani (masih buron/DPO) untuk mengantarkan sabu dari Dumai ke Medan. Setelah menerima transfer dana perjalanan sebesar 500 Ringgit Malaysia, Rahmad bertolak dari Kuala Lumpur menuju Dumai melalui jalur laut.

Setibanya di Dumai, Rahmad bertemu Gopay (juga DPO) dan bersama-sama mereka membawa sabu yang telah disembunyikan dalam tabung speaker menggunakan mobil menuju Medan. Pada Selasa (15/10/2024), mereka tiba di lokasi penyerahan di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.

Saat Fadhli datang mengambil tabung speaker berisi sabu tersebut, petugas dari kepolisian dan Bea Cukai langsung melakukan penangkapan. Rahmad sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap, sedangkan Gopay berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Vonis ini menambah deretan kasus berat terkait peredaran narkoba lintas negara yang diadili di Sumatera Utara.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut