Bawa Kelewang untuk Tawuran, Remaja 18 Tahun Asal Medan Divonis 20 Bulan Penjara

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Farhan Heryan, seorang remaja berusia 18 tahun asal Gang Pemuda II, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan, Kamis (22/5/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusfrihardi Girsang, Farhan dinyatakan bersalah karena membawa senjata tajam jenis kelewang untuk aksi tawuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farhan Heryan dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," tegas hakim Yusfrihardi.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, Farhan bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Vina Monika, yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Hakim juga memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 8 Desember 2024. Farhan bersama sekelompok remaja lainnya berkumpul di Simpang Pelangi, Jalan Brigjen Katamso, dan merencanakan aksi tawuran. Dalam bentrokan yang terjadi, Farhan membawa kelewang dan bahkan terluka akibat sabetan senjata dari lawan.
Sekira pukul 03.00 WIB, patroli polisi dari Polrestabes Medan yang melintas di lokasi melihat keributan dan langsung melakukan penangkapan. Farhan diamankan bersama barang bukti kelewang dan kemudian diproses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi generasi muda untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Editor : Sadam Husin