Ditahan 120 Hari, Roni Uli Pasaribu Bantah Tuduhan Pencabulan: Saya Tak Pernah Melakukan Itu

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kisah memilukan datang dari Roni Uli Pasaribu (47), warga Jalan Sultan Maujalo, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang harus mendekam di tahanan selama 120 hari akibat tuduhan pencabulan yang ia bantah keras, Senin (19/5/2025).
Roni menceritakan awal mula tuduhan itu terjadi pada 26 Februari 2024. Saat itu, ia bersama istrinya, Resmidarnisah, menjemput putrinya, Kayyisah Najla Humaira Tsabita Putri Aqila, dari sebuah pesantren dalam rangka libur menyambut bulan Ramadan. Selain menjemput anaknya, Roni juga diminta mengantarkan beberapa teman anaknya yang bernama Hasty Amalia Sari, Shintya Naqiya Aulia, dan Azizah.
"Sampai di pesantren sekitar jam 10 pagi, saya izin kepada pihak pesantren untuk menjemput anak saya. Karena teman-teman anak saya tidak dijemput orang tuanya, mereka ikut menumpang pulang," ujar Roni.
Namun, beberapa hari kemudian, salah satu dari anak yang ikut menumpang, berinisial A, melaporkan Roni atas dugaan pencabulan. Laporan awal di Polres Kota Padangsidimpuan disebut ditolak. Namun laporan kedua di Polres Mandailing Natal diterima dan diproses.
"Kasus ini diproses selama 120 hari di Polres Madina. Saya ditahan tanpa bukti yang jelas. Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," tegas Roni.
Sebagai kepala keluarga dengan empat anak, Roni yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini berharap keadilan bisa ditegakkan.
"Harapan saya satu, tegakkan keadilan dalam kasus saya ini. Saya tidak bersalah," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hukum terhadap warga yang merasa dikriminalisasi serta pentingnya penanganan yang objektif dan transparan dalam perkara hukum.
Editor : Sadam Husin