get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Roni Pasaribu Datangi Kantor ADNI Minta Keadilan

Roni Uli Pasaribu Didampingi 16 Pengacara ADNI, Laporkan Oknum Polisi Polres Madina ke Polda Sumut

Senin, 19 Mei 2025 | 12:08 WIB
header img
Roni Uli Pasaribu Didampingi Pengacara ADNI.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Roni Uli Pasaribu resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada 16 pengacara dari Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) dalam upaya mencari keadilan hukum atas dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Kantor Sekretariat ADNI, Jalan Bilal Sidodame, Kecamatan Medan Timur, Senin (18/5/2025).

Surat kuasa tersebut memberikan wewenang penuh kepada para advokat untuk mewakili dan mendampingi Roni dalam membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara serta Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh sejumlah personel Polres Mandailing Natal.

Nama-nama penerima kuasa antara lain:

1. Rahmad Sakti S. Pane, SH

2. M. Sulaiman Harahap, SH

3. Eka Putra Zakran, SH, MH

4. Roos Nelly, SH, MH

5. Riswan Munthe, SH, MH

6. Zainal Zuhri Tanjung, SH

7. Rizalman, SH

8. Adek Sikumbang, SH

9. Andrian, SH

10. Ricky Yulian P. Nasution

11. Bismar Siregar, SH, MKn

12. Budi D. Simanungkalit, SH, MH

13. Tomi Putra, SH

14. M. Riski Haikal, SH

15. Dr. Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH

16. Khairuddin Hasibuan, SH, MH.

 

Dalam surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum diberi hak retensi dan substitusi untuk mengambil langkah hukum termasuk membuat somasi, melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait, memberi keterangan pers, serta berhadapan langsung dengan institusi hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan di seluruh wilayah NKRI.

Roni Uli Pasaribu menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan sebelumnya. Terkait hal ini, kuasa hukum akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyidik Polres Mandailing Natal, yaitu berinsial,  IPTU NAN  S.Tr.K (NRP: 98030818).  BRIPTU US (NRP: 98050772). BRIPTU RP(NRP: 96100886). AKP I , SH, MH (NRP: 79090835).

Penandatanganan surat kuasa dilakukan langsung oleh Roni Uli Pasaribu, disaksikan dan ditandatangani oleh Rahmad Sakti S. Pane dan Eka Putra Zakran, SH, MH sebagai kuasa hukum utama.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ADNI dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban ketidakadilan hukum.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut