ADNI Laporkan Kasat Reskrim Polres Madina ke Polda Sumut Terkait Dugaan Kriminalisasi

MEDAN, iNewsDeliRaya.id– Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) secara resmi melaporkan oknum anggota Polres Mandailing Natal (Madina) atas dugaan tindakan kriminalisasi terhadap Roni Uli Pasaribu (48), warga Padangsidimpuan. Laporan tersebut disampaikan langsung ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (19/5/2025) sore.
Ketua Umum DPP ADNI, Eka Putra Zakran, SH, MH, menyebut terlapor utama dalam perkara ini adalah Ikhwanuddin, SH, MH, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Madina. Selain itu, terdapat beberapa nama lain yang turut dilaporkan karena dianggap terlibat dalam proses penahanan yang diduga tidak sah tersebut.
"Klien kami, Pak Roni, ditahan selama 120 hari oleh Polres Madina tanpa kejelasan surat perpanjangan penahanan dari pengadilan. Setelah masa tahanan habis pada 8 April, pihak penyidik tidak dapat menunjukkan dokumen perpanjangan yang sah. Ini jelas bentuk perampasan hak," ujar Eka, Selasa (20/5/2025).
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/763/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana terjadi sejak 8 April hingga 7 Mei 2025 di Jalan Bhayangkara No. 1, Mompang Julu, Kecamatan Penyambungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Roni ditahan sejak 9 Januari 2025 terkait perkara yang dikenakan padanya berdasarkan pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Namun, hingga masa tahanan berakhir, menurut kuasa hukum, tidak ada putusan pengadilan yang memperpanjang masa penahanan tersebut.
"Kami minta agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Bila terbukti ada unsur pelanggaran etik, administrasi maupun pidana, kami harap aparat yang terlibat juga diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Eka.
Roni Uli Pasaribu sendiri mengaku mengalami tekanan mental dan trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia berharap, melalui pelaporan ini, nama baiknya bisa dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi setimpal.
Pihak ADNI juga menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari perjuangan menegakkan keadilan serta menjaga profesionalisme institusi penegak hukum.
Editor : Sadam Husin