Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ridha Sah Putra Tegaskan Pelayanan Imigrasi Polonia Harus Humanis, Adaptif dan Mudah Diakses
Advertisement . Scroll to see content

Pinjaman Ditolak, Lansia di Medan Bunuh Ibu Kos, Dituntut 13 Tahun Penjara

Jum'at, 25 April 2025 | 00:44 WIB
  • author Sadam Husin
Pinjaman Ditolak, Lansia di Medan Bunuh Ibu Kos, Dituntut 13 Tahun Penjara
Suasana sidang perkara pembunuhan di PN Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Hanya karena pinjaman Rp1 juta tak dikabulkan, seorang pria lansia berinisial Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) nekat menghabisi nyawa ibu kosnya sendiri, Netty.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johanes dengan pidana penjara 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho di ruang Cakra V PN Medan.

Aksi tragis itu terjadi Rabu (23/10/2024) pagi. Johanes emosi setelah permintaan pinjaman uang kembali ditolak korban. Ia pun menusuk Netty hingga tewas bersimbah darah, lalu kabur ke Siborong-borong.

Sidang akan berlanjut Rabu (30/4/2025) mendatang dengan agenda pleidoi dari terdakwa.

 

Editor: Sadam Husin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut