get app
inews
Aa Text
Read Next : Sedih, Eks Pekerja PT Medan Tropical Canning & Frozen Ini Kenak PHK Belum Dapat Pesangon

Beredar Program Sagu Hati di PT Medan Tropical Canning & Frozen Resahkan Buruh

Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:58 WIB
header img
Surat Pemberitahuan Program Sagu Hati di PT Medan Tropical Canning & Frozen.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Belum lagi selasai membayar uang pesangon kepada para eks karyawan, PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries diduga mengeluarkan pemberitahuan Program Sagu Hati bagi karyawannya.

Anehnya lagi, surat Program Sagu Hati di keluarkan pada tanggal 02 Januari 2025 ditanda tangani oleh Management, tidak memiliki kepala surat serta setempel surat dan nama Management di isi surat tersebut.

Adapun Program Sagu Hati dengan isi sebagai berikut: 

1/ Dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja maka dirasakan perlu untuk melakukan penyegaran dan peremajaan. 

2/ Bagi pekerja yang telah menurun Produktivitas kerjanya diberi kesempatan untuk mengundurkan diri dengan memperoleh uang kompensasi.

3/ Penilaian produktivitas melibatkan atasan masing-masing bagian.

4/ Besarnya uang kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri adalah berikut:

1) Masa kerja 15-17 Tahun diberikan sebesar 8 kali upah/ bulan.

2) Masa kerja 18-20 tahun diberikan sebesar 9 kali upah/ bulan.

3) Masa kerja 21-23 tahun diberikan sebesar 10 kali upah/ bulan.

4) masa kerja 24-29 tahun diberikan sebesar 11 kali upah/ bulan.

5) masa kerja 30 tahun ke atas diberikan sebesar 12 dari upah/ bulan.

5/ Pengajuan tersebut di atas dapat diajukan melalui bagian personalia.

6/Perusahaan berhak untuk menyetujui maupun menolak pengajuan apabila dianggap belum memenuhi syarat ketentuan.

7/ Program tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

8/ Perusahaan dapat menghentikan serta melanjutkan program tersebut sesuai Kebutuhan dan kondisi keuangan perusahaan.

Sementara itu, Perbedaan Program Sagu Hati dibandingkan menurut UU No. 13 Tahun 2003 & UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut.

1. Bagi Karyawan dengan Masa Kerja 24-29 Tahun (Gaji: Rp. 3.800.000/bulan)

Menurut PT Medan Canning: Pesangon = 11 × Rp. 3.800.000 = Rp. 41.800.000

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 & UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pesanan + uang penghargaan masa kerja: 19 × Rp. 3.800.000 = Rp. 72.200.000. Uang penghargaan hak (15% dari Rp. 72.200.000) = Rp. 10.830.000

Total: Rp. 83.030.000

Menyikapi persoalan tersebut Pengurus DPD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM SPSI), Rivai yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp menganjurkan untuk menanyakan ke pihak perusahaan.

"Komfirmasi ke perusahaan aja Bang karena itu domainnya perusahaan," balas Rivai, Sabtu (15/3) melalui WhatsApp.

Menurut salah seorang pengawas pengamanan dilingkungan perusahaan menyebutkan konfirmasi ke pihak management hanya bisa dilakukan dengan cara tertulis atau surat.

"Kalau mau konfirmasi ke management hanya bisa dilakukan melalui surat bang, dan begitu peraturannya," jelasnya.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut