get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Sadis Taksi Online di Kutalimbaru Ditangkap Polrestabes Medan

Dua Penadah Mobil Curian Dibekuk Polres Belawan

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:24 WIB
header img
Dua Penadah Mobil Curian diamankan Polres pelabuhan Belawan.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka penadahan dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31) yang terjadi pada 4 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan pada Senin, (24/2) di Kabupaten Langkat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.

"Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp. 52.000.000,-. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp. 58.000.000,-," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan legalitas dokumen kendaraan untuk menghindari terlibat dalam kasus penadahan.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut